Minggu, 16 Juni 2013

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia dan PERBEDAAN PEMERINTAHAN SBY dan JOKOWI


SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
            Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Pengertian Sistem Pemerintahan 
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Jadi, dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.


Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku



Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri Demokrasi:
-bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara.
- Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.






Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
-dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
-sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
-hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hukum dengan adanya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR,Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR.
 MPR bertugas dan berwenang :
– Menetapkan UUD
– Menetapkan GBHN
– Mengangkat presiden dan wakil presiden.



4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri  Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

 PERBEDAAN PEMERINTAHAN SBY dan JOKOWI

Pertama, kesempurnaan SBY dan kesederhanaan Jokowi. Presiden hanya satu dan gubernur banyak. Susah membandingkan antara seorang presiden, orang penting Yang Mulia Tuanku Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dengan hanya seorang Gubernur DKI. Banyak gubernur berkeliaran di Indonesia sementara presiden hanya satu. Nah karena satu-satunya SBY harus membuat pencitraan agar semakin mendekati menjadi yang satu-satunya di dunia, menuju kesempurnaan. Jokowi hanya mencitrakan kesederhanaan.
Kedua, SBY menang untuk menang dan Jokowi mengalah untuk menang. Kedua orang ini menekankan budaya Jawa yang adi luhung tinggi nilainya. Keduanya menerapkan paham idiologi perang. SBY berfalsafah menang untuk menang, sedang Jokowi menggunakan idiologi perang mengalah untuk menang. Contohnya, ketika berebutan klaim siapa yang terlebih dulu blusukan, Jokowi mengatakan bahwa SBY lebih dulu blusukan, padahal semua orang tahun sejak tahun 2004 baru hari Jum’at pekan lalu SBY blusukan.
Ketiga, SBY prestasi sebagai presiden di seluruh dunia, Jokowi hanya salah satu walikota terbaik ketiga di dunia. SBY adalah salah satu presiden berprestasi di dunia seperti Presiden Korea Utara Kim Jong-un, Presiden Israel Shimon Peres. Jokowi cuma mendapat penghargaan ketiga Walikota Terbaik di Dunia sejajar dengan orang benar Walikota Bilbao Inaki Azkuna dan Walikota Perth, Australia, Lisa Scaffidi yang keduanya mampu mengubah Bilbao dan Perth, juga Solo yang berubah dari Kota Kriminal menjadi lebih berbudaya.
Keempat, SBY berdiri di menara gading. Jokowi berdiri di tepi kali. Sudah seharusnya orang terhormat sebagai presiden hanya mengamati dan tak pantas untuk ikut mengunjungi tempat kumuh, kotor dan bau. Kita sangat membutuhkan seorang presiden dan kita harus menjaga kesehatan beliau yang sangat penting itu. Jangan biarkan presiden kita terkena panas, hujan, bau, dingin, panas dan aneka gangguan yang menyebabkan diri presiden terganggu. Adalah menjadi tugas para menteri untuk misalnya blusukan, bekerja dan berusaha. Jokowi sudah sepantasnya masuk gorong-gorong bekerja untuk rakyat, sakit pun tidak perlu dihebohkan karena hanya manusia biasa yang bekerja sesuai tugasnya.
Kelima, bagi SBY pencitraan adalah panglima dan bagi Jokowi pencitraan adalah senjata. SBY menekankan bahwa pencitraan adalah tujuan, artinya tak penting isi dari perbuatan, kalau perlu perbuatan boleh berbeda dengan kenyataan, maka tak heran para tokoh agama sampai menyebut pemerintahan SBY tukang bohong. Sedangkan Jokowi melihat pencitraan sebagai senjata mengawal amanah rakyat.
Keenam, SBY suka mengeluh pada rakyat. Rakyat mengeluh pada Jokowi. Apa sebabnya? Untuk SBY biar rakyat kasihan kepada SBY. Untuk Jokowi, rakyat merasa Jokowi bisa membantu memberi solusi.

Jumat, 05 April 2013

Pengantar Ilmu Ekonomi Internasional


Pengantar Ilmu Ekonomi Internasional

1.1    Perdagangan Internasional
1.1.1 Pengertian
Pengertian  perdagangan internasional adalah suatu kegiatan ekonomi, sosial maupun politik yang di lakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang di dalamnya sudah terjadi kesepakatan bersama. Dan pelaku-pelakunya adalah bisa individu dengan pemerintah, individu dengan invidu, atau pemerintah dengan pemerintah luar, yang di dalamnya terdapat proses pertukaran barang atau jasa yang saling menguntungkan maupun suka rela. Contohnya kegiatan ekspor impor hasil panen negara, seperti beras.

1.1.2 Merkantilisme
Merkantilisme adalah suatu teori ekonomi yang menyatakan bahwa kesejahteraan suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh negara yang bersangkutan, dan bahwa besarnya volume perdaganganglobal teramat sangat penting.

1.1.3 Teori Klasik dalam Perdagangan Internasional
1.               Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Ongkos produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul konsep paradoks tentang nilai.
2.               Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis. Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.

1.2    Perekonomian Terbuka
1.2.1      Pengertian
      Pengertian Perekonomian Terbuka adalah adalah perekonomian suatu negara yang terlibat secara luas dalam perdagangan antar negara (internasional). Negara yang menganut perekonomian terbuka akan menjalankan perdagangan internasional, sedangkan negara yang menganut perekonomian tertutup, akan menolak adanya perdagangan internasional.



1.2.2      Keseimbangan Pendapatan Nasional
             Suatu keadaan dimana keinginan masyarakat untuk melakukan perbelanjaan-yang digambarkan oleh pengeluaran agregat atau permintaan agregat adalah sama dengan penawaran agregat-yaitu keinginan para pengusaha untuk memproduksikan barang dan jasa.

1.2.2.1     Keseimbangan dalam Perekonomian Tertutup
                Perekonomian tertutup adalah model perekonomian yang pada pelakunya, khususnya Produsen dan Konsumen, secara sederhana akan melakukan kegiatan dalam penjualan dan pembelian di pasar yang saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya masing-masing. Dalam transaksi pasar tersebut, mereka akan terikat dengan kontrak dagang atau kesepakatan jual beli, dan kemudian ditetapkanlah harga jual atau harga beli dari kegiatan tersebut.

1.2.2.2     Keseimbangan dalam Perekonomian Terbuka
Pada sistem ekonomi yang terbuka, terdapat kemungkinan dari produsen untuk melakukan kegiatan ekspor barang dan produk dagangan dengan tujuan pasar-pasar di negara lain atau sebaliknya melakukan kegiatan impor atas bahan mentah dan bahan penolong serta mesin atau barang jadi dari luar negara.
Jika rasio ekspor-impor terhadap GNP melebihi 50% maka dikatakan perekonomian lebih terbuka. Perdagangan internasional dapat terjadi karena beberapa alasan, yaitu :
1.        Keanekaragaman kondisi produksi 
2.        Penghematan biaya 
3.        Perbedaan selera
4.        Prinsip keunggulan komparatif (comparative advantage)

Dengan adanya perekonomian terbuka dan setiap negara berkonsentrasi pada bidang yang memiliki keunggulan komparatif, maka kehidupan semua orang akan menjadi lebih baik. Pekerja di setiap negara dapat memperoleh konsumsi dalam jumlah yang meningkat untuk jumlah jam kerja yangsama.

1.2.3      Angka Pengganda
      Angka pengganda atau multiplier adalah hubungan kausal antara variabel tertentu dengan variabel pendapatan nasional.  Jika angka pengganda tersebut memepunyai angka yang tinggi, maka  dengan perubahanyang terjadi pada variabel tersebut akan memengaruhi angka terhadap tingkat pendapatan nasional yang besar juga, dan sebaliknya. Perubahan pendapatan anasional itu ditunjukan oleh suatu angka pelipat yang disebut dengan  koefisien multiplier.
        Proses multiplier adalah adanya perubahan pada variabel investasi menyababkan pengeluaran agregat menjadi berubah. Namun dari keseimbangan pendapatan nasional tidak sebesar pertambahan investasi tersebut.

      Pendapatan nasional berubah sebagai akibat dari perubahan nilai komponen, yaitu:
A.      Investasi
B.       Konsumsi
C.       pengeluaran pemerintah
D.      eksport dan import.

1.2.4      Neraca Pembayaran Internasional
      Neraca pembayaran internasional biasa didefinisikan sebagai suatu ikhtisar atau catatan sistematis yang berisi hubungan ekonomi atau transaksi antar penduduk dari suatu negara dengan negara lainnya yang dinilai dalam mata uang pada kurun waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Seperti dijelaskan diatas bahwa neraca pembayaran suatu negara mencatat transaksi yang dilakukan oleh penduduknya dengan penduduk negara yang lain. penduduk disini dalam artian adalah :
A.      Orang perorangan/individu
Orang perorangan yang tidak mewakili pemerintah suatu negara (misalnya para turis) dianggap sebagai penduduk di mana mereka mempunyai tempat tinggal tetap atau tempat dimana mereka memperoleh center of interest.
B.      Badan hukum
Suatu Badan Hukum dianggap sebagai penduduk dari negara dimana Badan Hukum tersebut memperoleh status sebagai Badan Hukum. Cabang-cabangnya yang ada di luar negeri dianggap sebagai penduduk luar negeri.
C.      Pemerintah
Badan-badan pemerintah adalah jelas sebagai penduduk dari negara yang diwakilinya. Misalnya, para diplomat kedutaan besar dianggap sebagai penduduk dari negara yang mereaka wakili. Transaksi yang mereka adakan di negara lain merupakan transaksi ekonomi internasional.

1.2.5 Pos-Pos Neraca Pembayaran
1.     Pos Transaksi Dagang
Pos transaksi dagang mencatat seluruh ekspor dan impor barang dan jasa. Impor barang dan jasa dicatat di sebelah debet, sedangkan ekspor barang dan jasa dicatat di sebelah kredit. Apabila pos ini meliputi barang-barang yang berwujud atau nyata disebut sebagai transaksi dagang nyata (visible trade transaction), sebaliknya jika meliputi barang-barang yang tidak nyata atau transaksi jasa (invisible trade transaction). Contohnya ekspor kopi Indonesia ke luar negeri dijumpai dalam pos transaksi dagang yang nyata pada sebelah kredit neraca pembayaran Indonesia. Sebaliknya apabila orang Malaysia yang menaiki pesawat Garuda Indonesia Airways dari Kuala Lumpur ke Jakarta, pos transaksinya termasuk dalam transaksi jasa di sebelah kredit.
2.     Pos Pendapatan Modal
      Pos pendapatan modal (income on investment) adalah semua transaksi penerimaan hasil modal penduduk yang ditanam di luar negeri mereka, dan penerimaan pendapatan oleh penduduk negara lain yang menanam modalnya di dalam negeri kita. Umumnya berbentuk keuntungan deviden dan bunga.
3.     Pos Transaksi-transaksi Unilateral
      Transaksi unilateral (unilateral transaction), antara lain:
a.          Transaksi hadiah berbeda dengan transaksi lain. Transaksi ini tidak mengakibatkan timbulnya kewajiban bagi si penerima untuk membayar harga hadiah yang telah diterima tersebut. Begitu juga bagi si pemberi hadiah, transaksi penyerahan barang tidak menimbulkan hak baginya untuk menerima pembayaran.
b.         Bantuan (aids) yang sering kita jumpai dalam pemberitaan media massa, seperti bantuan makanan dan obat-obatan ke negara-negara tertentu yang sedang dilanda bencana alam juga termasuk transaksi sepihak.
c.          Pos transaksi transfer unilateral adalah pos pengimbang dari transaksi unilateral atau transaksi sepihak. Untuk mengimbangi transaksi sepeihak debet atau kredit, maka pos transfer akan menjadi debet dan kredit.
4.     Pos Penanaman Modal Langsung
Yang tergolong dalam pos penanaman modal langsung (direct investment), ialah seluruh transaksi yang berhubungan dengan jual beli saham atau perusahaan antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain, termasuk dalam hal ini adalah penanaman modal langsung oleh penduduk suatu negara seperti mendirikan perusahan baru di negara lain.
5.     Pos Hutang Piutang Jangka Panjang
Pos hutang piutang jangka panjang (long term loan), meliputi kredit yang jangkanya lebih dari satu tahun. Termasuk juga di dalamnya jual beli surat obligasi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain. Penjualan obligasi oleh penduduk Indonesia kepada penduduk negara lain, akan terlihat dalam pos hutang piutang jangka panjang dalam neraca pembayaran Indonesia di sebelah kredit, sebaliknya akan terlihat di debet pos hutang piutang jangka panjang apabila penduduk Indonesia membeli obligasi dari penduduk negara lain.
6.     Pos Hutang Piutang Jangka Pendek
Hutang piutang jangka pendek (short term loan) merupakan kredit yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun. Umumnya terdiri dari penarikan dan pembayaran surat-surat wesel. Hal-hal lainnya sama dengan pos hutang piutang jangka panjang.
7.     Pos Sektor Moneter
Pos Sektor Moneter (monetary sector) atau biasa disebut lalu-lintas moneter (Monetary Acomodating) pada dasarnya adalah transaksi-transaksi pembayaran. Pembayaran itu meliputi pembayaran-pembayaran terhadap transaksi-transaksi yang tercatat dalam rekening berjalan (current account), seperti transaksi-transaksi perdagangan, pendapatan modal dan transfer unilateral.

8.     Pos Selisih Perhitungan (Errors and Omissions)
Pos ini merupakan pos penyeimbang apabila nilai transaksi-transaksi kredit tidak sama dengan nilai transaksi-transaksi debet. Dengan adanya pos selisih perhitungan ini, maka jumlah total nilai sebelah kredit dan debet dalam neraca pembayaran internasional akan selalu sama (balance).

1.2.6      Keseimbangan Neraca Pembayaran
      Konsep keseimbangan (equilibrium) dalam ilmu ekonomi sudal lama dipakia dalam berbagai bidang analisa ekonomi, demikian juga sebaliknya konsep ketidakseimbangan (disequilibrium).
Dari sisi ekonomi keseimbangan itu sendiri yaitu dimana pos-pos neraca pembayaran dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama. Keadaan ini dimungkinkan bila penerimaan luar negeri keseluruhannya seimbang dengan pengeluaran luar negeri. Dengan demikian keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan yang berarti dinamis, bahwa dri waktu ke waktu atau dalam jangka waktu yang cukup panjang keseimbangan itu semakin membaik
Kemudian untuk keadaan dimana neraca pembayaran tidak seimbang (disequilibrium) apabila susunan nilai dari pos-pos dalam neraca pembyaran tersebut tidak dapat berahan lama secara wajar dan haromonis, tapi berubah-rubah naik dan turun.Kemampuan beli luar negeri suatu  negara ditentukan oleh besarnya peneriaman luar negeri dan besarnya cadangan internasional yang dimiliki. Bila jumlah seluruh penerimaan luar negeri yang dimiliki kecil dari jumlah seluruh pengeluaran luar negeri, maka cadangan internasional akan turun, karena sebagian kan mengalir ke luar negeri untuk menutup perbedaan diatas. Bila penrunan cadangan ini berlangsung terus menerus, akibanya negara akan kehabisan cadang internasionalnya. Kalau cadangan sudah terpakai habis, maka sulitlah bagi negar itu untuk mempertahankan nilai pos-pos seperti sebelumnya. Dan susunan nilai-nilai itu akan mengalami perubahan-perubahan. Keadaan inilah yang disebut suatau neraca pembayaran tidak seimbang (disequilibrium).

1.3     Kebijakan Ekonomi Internasional

1.3.1      Pengertian
      Kebijakan Ekonomi internasional adalah tindakan/kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.

1.3.2      Instrumen dan Kebijakan Ekonomi Internasional
Instrumen ini meliputi:
1.        Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah  terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa.
2.        Kebijakan Pembayaran Internasional
Kebijakan pembayaran internasional meliputi tindakan/kebijakan pemerintah terhadap rekening modal (capital account) dalam neraca pembayaran internasional yang berupa pengawasan terhadap pembayaran internasional. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pengawasan terhadap lalu lintas devisa (exchange control), atau pengaturan/pengawasan lalu lintas modal jangka panjang.
3.        Kebijakan Bantuan Luar Negeri
Kebijakan bantuan luar negeri adalah tindakan/ kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinjaman (loans), bantuan yang bertujuan untuk membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan militer terhadap negara lain.

1.3.3      Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional
1.3.3.1      Proteksi
Melindungi industry dalam negeri dan persaingan dengan barang impor.
1.3.3.2         Balance of Payment Equlibrium
Bertujuan untuk mengimbangkan neraca pembayaran dalam bentuk-bentuk pengawasan devisa.
1.3.3.3        Economic Walfare
Berusaha memperoleh keuntungan dari perdagangan internasional demi kemakmuran ekonomi dalam negeri.
1.3.3.4        Economic Development
Untuk menunjang perkembangan ekonomi dalam negeri, mendorong ekspor mengurangi impor barang yang kurang perlu dan melidungi industry yang sedang tumbuh dalam negeri.
1.3.3.5        Autarki
Ada beberapa negara yang sangat ketat melindungi diri terhadap pengaruh negara lain, sehingga kebijakan yang diambil biasanya cenderung menutup peluang bagi masuknya komoditi, modal maupun pengaruh non ekonomi dan negara lain.

1.3.4           Macam-macam Rintangan dalam Perdagangan Internasional

1.3.4.1        Faktor Eksternal 

Masalah yang bersifateksternalmeliputihal-hal yang terjadi diluarperusahaan yang akanmempengaruhikegiataneksporimpor.Masalahtersebut antara lain:

1.3.4.1.1              Kepercayaan antara eksportir importer
1.3.4.1.2              Pemasaran
1.3.4.1.3              Sistem kuota dan kondisihubungan dengan negara lain
1.3.4.1.4              Keterkaitandalamkeanggotaanorganisasiinternasional   
1.3.4.1.4.1           Kurangnyapemahaman akantersedianyakemudahan-kemudahaninternasional




1.3.4.2        Faktor Internal 
Masalah yang bersifatinternalmeliputihal-hal yang terjadi di dalamperusahaan yang akanmempengaruhikegiataneksporimpor. Masalahtersebut antara lain :

1.3.4.2.1              Kemampuan dan PemahamanTransaksiLuar Negeri
1.3.4.2.2              Pembiayaan
1.3.4.2.3              Kekurangsempurnaan dalam mempersiapkan barang
1.3.4.2.4              KebijaksanaandalampelaksanaanEksporImpor