Minggu, 16 Juni 2013

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia dan PERBEDAAN PEMERINTAHAN SBY dan JOKOWI


SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
            Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Pengertian Sistem Pemerintahan 
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Jadi, dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.


Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku



Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri Demokrasi:
-bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara.
- Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.






Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
-dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
-sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
-hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hukum dengan adanya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR,Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR.
 MPR bertugas dan berwenang :
– Menetapkan UUD
– Menetapkan GBHN
– Mengangkat presiden dan wakil presiden.



4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri  Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

 PERBEDAAN PEMERINTAHAN SBY dan JOKOWI

Pertama, kesempurnaan SBY dan kesederhanaan Jokowi. Presiden hanya satu dan gubernur banyak. Susah membandingkan antara seorang presiden, orang penting Yang Mulia Tuanku Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dengan hanya seorang Gubernur DKI. Banyak gubernur berkeliaran di Indonesia sementara presiden hanya satu. Nah karena satu-satunya SBY harus membuat pencitraan agar semakin mendekati menjadi yang satu-satunya di dunia, menuju kesempurnaan. Jokowi hanya mencitrakan kesederhanaan.
Kedua, SBY menang untuk menang dan Jokowi mengalah untuk menang. Kedua orang ini menekankan budaya Jawa yang adi luhung tinggi nilainya. Keduanya menerapkan paham idiologi perang. SBY berfalsafah menang untuk menang, sedang Jokowi menggunakan idiologi perang mengalah untuk menang. Contohnya, ketika berebutan klaim siapa yang terlebih dulu blusukan, Jokowi mengatakan bahwa SBY lebih dulu blusukan, padahal semua orang tahun sejak tahun 2004 baru hari Jum’at pekan lalu SBY blusukan.
Ketiga, SBY prestasi sebagai presiden di seluruh dunia, Jokowi hanya salah satu walikota terbaik ketiga di dunia. SBY adalah salah satu presiden berprestasi di dunia seperti Presiden Korea Utara Kim Jong-un, Presiden Israel Shimon Peres. Jokowi cuma mendapat penghargaan ketiga Walikota Terbaik di Dunia sejajar dengan orang benar Walikota Bilbao Inaki Azkuna dan Walikota Perth, Australia, Lisa Scaffidi yang keduanya mampu mengubah Bilbao dan Perth, juga Solo yang berubah dari Kota Kriminal menjadi lebih berbudaya.
Keempat, SBY berdiri di menara gading. Jokowi berdiri di tepi kali. Sudah seharusnya orang terhormat sebagai presiden hanya mengamati dan tak pantas untuk ikut mengunjungi tempat kumuh, kotor dan bau. Kita sangat membutuhkan seorang presiden dan kita harus menjaga kesehatan beliau yang sangat penting itu. Jangan biarkan presiden kita terkena panas, hujan, bau, dingin, panas dan aneka gangguan yang menyebabkan diri presiden terganggu. Adalah menjadi tugas para menteri untuk misalnya blusukan, bekerja dan berusaha. Jokowi sudah sepantasnya masuk gorong-gorong bekerja untuk rakyat, sakit pun tidak perlu dihebohkan karena hanya manusia biasa yang bekerja sesuai tugasnya.
Kelima, bagi SBY pencitraan adalah panglima dan bagi Jokowi pencitraan adalah senjata. SBY menekankan bahwa pencitraan adalah tujuan, artinya tak penting isi dari perbuatan, kalau perlu perbuatan boleh berbeda dengan kenyataan, maka tak heran para tokoh agama sampai menyebut pemerintahan SBY tukang bohong. Sedangkan Jokowi melihat pencitraan sebagai senjata mengawal amanah rakyat.
Keenam, SBY suka mengeluh pada rakyat. Rakyat mengeluh pada Jokowi. Apa sebabnya? Untuk SBY biar rakyat kasihan kepada SBY. Untuk Jokowi, rakyat merasa Jokowi bisa membantu memberi solusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar