SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945
Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem
pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas
mengenai sistem pemerintahan.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Jadi, dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif
yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan
yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani,
yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi
adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang
menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri Demokrasi:
-bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara.
-bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara.
- Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil
menderita kekalahan.
Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
-dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
-sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
-hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
-dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
-sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
-hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hukum dengan adanya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR,Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR.
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hukum dengan adanya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR,Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR.
MPR bertugas dan berwenang :
– Menetapkan UUD
– Menetapkan GBHN
– Mengangkat presiden dan wakil presiden.
– Menetapkan UUD
– Menetapkan GBHN
– Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Pertama,
kesempurnaan SBY dan kesederhanaan Jokowi. Presiden hanya satu dan gubernur
banyak. Susah membandingkan antara seorang presiden, orang penting Yang Mulia
Tuanku Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dengan hanya
seorang Gubernur DKI. Banyak gubernur berkeliaran di Indonesia sementara
presiden hanya satu. Nah karena satu-satunya SBY harus membuat pencitraan agar
semakin mendekati menjadi yang satu-satunya di dunia, menuju kesempurnaan.
Jokowi hanya mencitrakan kesederhanaan.
Kedua, SBY
menang untuk menang dan Jokowi mengalah untuk menang. Kedua orang ini
menekankan budaya Jawa yang adi luhung tinggi nilainya. Keduanya menerapkan
paham idiologi perang. SBY berfalsafah menang untuk menang, sedang Jokowi
menggunakan idiologi perang mengalah untuk menang. Contohnya, ketika berebutan
klaim siapa yang terlebih dulu blusukan, Jokowi mengatakan bahwa SBY lebih dulu
blusukan, padahal semua orang tahun sejak tahun 2004 baru hari Jum’at pekan
lalu SBY blusukan.
Ketiga, SBY
prestasi sebagai presiden di seluruh dunia, Jokowi hanya salah satu walikota
terbaik ketiga di dunia. SBY adalah salah satu presiden berprestasi di dunia
seperti Presiden Korea Utara Kim Jong-un, Presiden Israel Shimon Peres. Jokowi
cuma mendapat penghargaan ketiga Walikota Terbaik di Dunia sejajar dengan orang
benar Walikota Bilbao Inaki Azkuna dan Walikota Perth, Australia, Lisa Scaffidi
yang keduanya mampu mengubah Bilbao dan Perth, juga Solo yang berubah dari Kota
Kriminal menjadi lebih berbudaya.
Keempat, SBY
berdiri di menara gading. Jokowi berdiri di tepi kali. Sudah seharusnya orang
terhormat sebagai presiden hanya mengamati dan tak pantas untuk ikut
mengunjungi tempat kumuh, kotor dan bau. Kita sangat membutuhkan seorang
presiden dan kita harus menjaga kesehatan beliau yang sangat penting itu.
Jangan biarkan presiden kita terkena panas, hujan, bau, dingin, panas dan aneka
gangguan yang menyebabkan diri presiden terganggu. Adalah menjadi tugas para
menteri untuk misalnya blusukan, bekerja dan berusaha. Jokowi sudah sepantasnya
masuk gorong-gorong bekerja untuk rakyat, sakit pun tidak perlu dihebohkan
karena hanya manusia biasa yang bekerja sesuai tugasnya.
Kelima, bagi
SBY pencitraan adalah panglima dan bagi Jokowi pencitraan adalah senjata. SBY
menekankan bahwa pencitraan adalah tujuan, artinya tak penting isi dari
perbuatan, kalau perlu perbuatan boleh berbeda dengan kenyataan, maka tak heran
para tokoh agama sampai menyebut pemerintahan SBY tukang bohong. Sedangkan
Jokowi melihat pencitraan sebagai senjata mengawal amanah rakyat.
Keenam, SBY
suka mengeluh pada rakyat. Rakyat mengeluh pada Jokowi. Apa sebabnya? Untuk SBY
biar rakyat kasihan kepada SBY. Untuk Jokowi, rakyat merasa Jokowi bisa
membantu memberi solusi.